Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus

Seringkali kita mendapati gejala yang ditimbulkan oleh makhluk ghaib. Kalau tidak menakutkan, aktivitas mereka tidak jarang mengganggu hingga sesekali bahkan membunuh manusia. Manusia pun memiliki rupa-rupa cara dalam menanggapi gangguan ini mulai dari doa, ritual tertentu, hingga mengorbankan makhluk hidup lainnya (tumbal).

1 komentar

Hukum Menjual Daging Qurban

Dua pekan sebelum hari raya Idul Adha, pasar hewan dadakan bermunculan di tepi jalan raya. Sepekan menjelang hari H, pasar hewan itu makin ramai baik oleh pembeli maupun anak-anak yang terkagum girang melihat kambing, sapi, atau kerbau berkumpul. Ini yang disebut “Dijual Hewan Qurban”. Lalu bagaimana dengan menjual daging qurban?

0 komentar

Menyentuh Alat Kelamin Membatalkan Wudhu


Bagi sebagian orang keterangan mengenai perkara yang membatalkan wudhu sudahlah jelas dan maklum adanya, seperti kentut, kencing dan buang air besar yang menyebabkan keluarnya barang kotor dan najis dari badan.
Namun perkara lain yang membatalkan wudhu bagi sebagain orang tidaklah demikian jelas. Karena pemahamannya memerlukan pengetahuan yang mendalam. Misalnya batalnya wudhu karena  dengan istri dan alat kelamin sendiri.
0 komentar

Hukum Berguru Pada Internet

Hukum Berguru Pada Internet

Zaman globalisasi sudah tidak terhindari lagi. Globalisasi seolah meruntuhkan tembok pemisah ruang dan waktu. Sehingga kejadian di belahan bumi utara bisa diterima beberpa detik dibelahan bumi selatan. Begitulah karakter globalisasi yang cenderung merusak berbagai pelanggeran, termasuk di dalamnya juga berbagai pelanggaran keagamaan. Sehingga di zaman globalisasi ini susah sekali membedakan antara alim(orang yang mengerti) dan jahil (orang yang tidak mengerti)antara faqih dan bukan faqih, antara mufassir (ahli tafsir) dan mengaku-ngaku ahli tafsir.
0 komentar

Menikahi Perempuan yang Hamil

Wanita yang Hamil


Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.

Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.

0 komentar

Problematika Banci dalam Beribadah



Tidak salah jika para ulama menggunakan istilah ‘huntsa musykil’ untuk menunjukkan betapa problematisnya posisi seorang banci dalam fiqih.  Apalagi jika menilik ketegasan al-Qur’an dalam mekategorikan jenis kelamin yang hanya mengenal laki-laki dan perempuan.

Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an  وما خلق الذكر والانثى  yang artinya dan demi kejadiannya laki-laki dan perempuan.
Istilah banci sendiri yang telah tenar di masyarakat kita berasal dari bahasa cina yaitu BAN dan CI. BAN artinya double dan CI artinya lobang. Jadi Banci artinya orang yang mempunyai dua lubang, yang dalam fiqih dibahasakan dengan sitilah huntsa musykil.
0 komentar

Haram Membawa HP Masuk Masjid



Derasnya kemajuan teknologi-informasi hendaknya dibaengi dengan sikap yang bijaksana. Tidak saja dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan. Karena bila diperhatikan kemajuan teknologi ini satu sisi membawa maslahah dan satu sisi juga mengundang mafsadah. Terkadangmaslahahnya terasa begitu besar, tetapi seringkali mafsadahnya juga lebih besar. Peran keduanya sangat bersifat subjektif, tergantung manusia yang menggunakannya.

Memang kemajuan teknolgi-informasi sebagai syarat globalisasi tidak dapat dihindari. Masyarakat muslim sebagai bagian dari masyarakat duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam tamsil yang paling sepele adalah bagaimana kita sering terkaget dan merasa risi ketika nada panggil berbunyi di tengah-tengah jama’ah shalat. Padahal di tembok-tembok masjid itu telah ditempel tulin ‘HP harap dimatikan’ atau berbagai penanda yang menunjukkan larangan membawa atau mengaktifkan HP di masjid.
0 komentar

Artikel

Download (1) Ekonomi (2) Guyonan (1) Hardware (4) Hikmah (5) Hukum (2) Kesehatan (7) komputer (30) Motivasi (19) ngaji (17) Olahraga (2) Pengetahuan (20) Remote Desktop (2) Sepak Bola (1) Software (7) Syari'ah (7) Ubudiyyah (8) VB 6.0 (10)

Senandung Shalawat


Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Pemograman Komputer dan Ilmu Lainnya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger