Hukum Tumbal Untuk Tolak Gangguan Makhluk Halus

Seringkali kita mendapati gejala yang ditimbulkan oleh makhluk ghaib. Kalau tidak menakutkan, aktivitas mereka tidak jarang mengganggu hingga sesekali bahkan membunuh manusia. Manusia pun memiliki rupa-rupa cara dalam menanggapi gangguan ini mulai dari doa, ritual tertentu, hingga mengorbankan makhluk hidup lainnya (tumbal).


Islam sendiri tidak menutup mata atas kehadiran juga gangguan makhluk halus baik inisiatif sendiri atau dikendalikan oleh orang-orang yang dengki. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan sebagai berikut,

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.

Perihal keterangan di atas, Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I‘anatut Tholibin menerangkan,

)من ذبح ( أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم ) تقربا لله تعالى ( أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده ) لدفع شر الجن عنه ( علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه ) لم يحرم ( أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره ) أو بقصدهم حرم ( أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

(Siapa saja yang memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (karena taqarrub kepada Allah) yang diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dengan maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dengan yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban karena ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) karena tergolong daging bangkai. Bahkan, jika seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yang sudah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dengan penguasa atau berziarah menuju makam wali.

Nilai sebuah tindakan penumbalan dapat diukur dari niat pelakunya. Sementara hanya Allah SWT yang mengetahui niat-niat hamba-Nya. Perihal dicampuri dengan upacara-upacara atau tempat khusus yang menyertai penumbalan sejauh tidak mengandung maksiat seperti minum kandungan khamar atau perzinaan, hingga kini tidak ada keterangan syara’ yang melarang itu. Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq. Wallahu A‘lam

Source : NU
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

25 Februari 2022 pukul 02.14

What is your favourite casino? | Gaming | Yogonet
The best slot machines online. Casino players 토토분석사이트 have to pay attention to bet365 배당 the 바카라총판모집 fact that most slot machines 사설바카라 offer What is a slot machine?Which casino games will you play in 바카라사이드배팅 2021?

Posting Komentar

Artikel

Senandung Shalawat


Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Pemograman Komputer dan Ilmu Lainnya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger